⚽ Kepemilikan Tanah Di Indonesia

KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH DI INDONESIA Oleh : ROSMIDAH,S.H.,M.H.1 ABSTRAK Tanah merupakan bagian yang tak terpisahkan dari hidup dan kehidupan manusia. Sehingga hak atas tanah merupakan hak asasi manusia yang secara hukum berisikan penguasaan dan pemilikan. Abstract. Tanah merupakan bagian yang tak terpisahkan dari hidup dan kehidupan manusia. Sehingga hak atas tanah merupakan hak asasi manusia yang secara hukum berisikan penguasaan dan pemilikan. Tujuan tulisan ini adalah meninjau konsepsi penguasaan dan pemilikan hak atas tanah di Indonesia dan penerapan konsep keadilan atas tanah pada kenyataannya. Milik Atas Tanah Di Indonesia dan Di Beberapa Negara? II. PEMBAHASAN A. Pengaturan Hukum Tentang Kepemilikan dan Pendaftaran Tanah Kepemilikan hak atas tanah merupakan mutlak diperlukan sehingga patut kita dukung sepenuhnya atas program Pemerintah tersebut agar hak-hak sebagai warga negara Indonesia mampu diraihkan dengan mengedepankan rasa 2. Tanah untuk Pertanian Selain tanah milik perorangan, ada pula luas maksimum tanah untuk pertanian. Hal tersebut tertuang pada Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.18 Tahun 2016 tentang Pengendalian Pengusaan Tanah Pertanian. Hak milik merupakan hak turun temurun yang terkuat dan terpenuhi dan dapat dimiliki orang atas tanah. Kepemilikan tersebut wajib mengingat ketentuan dalam Pasal 6 UUPA yang berbunyi: "Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.". Hak ini dapat beralih dan dialihkan kepada orang lain. Pasal 21 UUPA menegaskan hanya warga negara Indonesia Terdapat beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia yang menjadi dasar kepemilikan hak atas tanah bagi WNA. Secara garis besar kepemilikan tersebut terdiri dari hak pakai atas tanah dengan jangka waktu tertentu, hak sewa untuk bangunan, hak milik atas satuan rumah susun dan rumah tempat tinggal atau hunian. Panen padi di sawah. Kegiatan pertanian di Indonesia umumnya masih dilakukan secara manual dan dengan kepemilikan lahan yang terbatas. Kemandirian pangan (bahasa Inggris: food resilience) menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan adalah "Kemampuan negara dan bangsa dalam memproduksi pangan yang beraneka ragam dari dalam negeri yang dapat menjamin pemenuhan badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia." Pemilik tanah atas tanah hak sewa maupun penerima hak sewa tidak boleh memberikan syarat-syarat yang mengandung unsur pemerasan dalam perjanjian sewa tanah yang telah disepakati oleh para pihak, hal ini diatur dalam Pasal 44 ayat (3) UUPA yang menyebutkan bahwa: Memahami Aturan Main Kepemilikan Hak atas Tanah bagi Warga Asing. Tedapat persyaratan WNA yang ingin memiliki tanah di Indonesia seperti nilai transaksi minimum, luas maksimal, dokumen Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap. .

kepemilikan tanah di indonesia